Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Susukanlebak. Hanya beberapa minggu kemudian, polisi mengetahui keberadaan tersangka dan berhasil mengamankannya di rumahnya tanpa perlawanan. “Bukan saya yang ngambil HP pak. Yang ngambil teman saya. Dendam, karena sebelumnya memukuli teman kami,” ujar tersangka berinisial E.
Ketiga pelaku begal itu, kini mendekam di balik jeruji Mapolresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 365 KUHpidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) yang ancamannya kurungan penjara maksimal 9 tahun. (cep)