SUMBER – Gaji ke-13 di lingkup Pemkab Cirebon sudah cair. Besarannya Rp57,3 miliar. Gaji ke-13 tersebut untuk 12.235 ASN Pemkab Cirebon.
Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Drs Jajang Sofyan MSi kepada Radar menuturkan, penyaluran tersebut sesuai dengan PP Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji atau Tunjangan Ke-13 dan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 51 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketigabelas Tahun 2020.
“Untuk gaji ke-13 sudah kita cairkan. Besarannya lebih dari Rp57 miliar,” tandasnya.
Ada beberapa ketentuan dalam penyaluran gaji ke-13 tersebut, yakni ASN dengan jabatan pimpinan tinggi atau eselon II, ASN dengan jabatan administrator atau eselon III, ASN dengan jabatan pengawas atau eselon IV, ASN dengan jabatan fungsional dari pemula sampai ahli utama dan yang terakhir ASN pelaksana.
“Sementara yang tidak mendapatkan gaji ke-13 yakni pejabat negara dalam hal ini bupati dan wakilnya serta Ketua DPRD dan anggota DPRD. ASN yang cuti di luar tanggungan instansi yang gajinya dibayar oleh instansi penugasannya. Terakhir ASN yang tugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi penugasannya,” paparnya.
Jajang berharap, dengan sudah dicairkannya gaji ke-13 tersebut, para ASN semakin termotivasi dalam melakukan pelayanan. Sehingga meskipun di tengah pandemi Covid-19 masyarakat bisa terlayani secara maksimal. (dri)