Razia Tak Bermasker

Grafis-covid-masker
0 Komentar

KUNINGAN – Bagi masyarakat yang hendak keluar rumah, diwajibkan untuk memakai masker. Sebab, bagi siapa saja yang tak memakai masker ketika berada di tempat publik, maka akan dikenakan sanksi. Hal ini tidak terlepas dari sikap Pemerintah Kabupaten Kuningan yang kini bakal bertindak tegas terhadap warga yang masih bandel dalam protokol kesehatan. Melalui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Kuningan, setiap warga yang kedapatan tidak memakai masker bakal dirazia.
Bahkan untuk mematangkan rencana tersebut, sebelumnya sudah digelar rapat koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di ruang Linggajati Setda Pemkab Kuningan. Rapat itu membahas kaitan dengan perkembangan pandemi Covid-19, sekaligus peningkatan kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan. Rapat sendiri dipimpin langsung Bupati H Acep Purnama SH MSi. Hadir pula Wakil Bupati HM Ridho Suganda, Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar, Kapolres AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, Dandim 0615/Kuningan Letkol Czi Karter Joyi Lumi dan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kuningan.
Hasil rapat koordinasi tersebut, terdapat 10 titik yang menjadi konsentrasi penegakan kedisiplinan dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Adapun 10 titik itu di antaranya Mandirancan (pertigaan BRI), Caracas (Tugu Ikan), Kadugede (depan Terminal Kadugede), Ciwigebang (Alun-alun Desa Ciawigebang), Luragung (depan kantor kecamatan), Lebakwangi (depan lapang sepak bola), Taman Kota (bawah beringin), Cigugur (depan kantor kecamatan), Pasar Baru (tanjakan/penggilingan daging) dan Kramatmulya (depan RM Lembah Ciremai). Selain itu, disiapkan pula Tim Patroli A dan Tim Patroli B yang akan berkeliling di titik-titik pusat keramaian. Giat penegakan kedisiplinan protokol kesehatan akan dimulai pada Rabu (26/8) hingga Minggu (30/8).
Juru bicara Crisis Center Covid-19 Kuningan, Agus Mauludin dalam keterangan persnya, Selasa (24/8), menjelaskan, jika giat penegakan kedisiplinan protokol kesehatan, untuk hari pertama dan kedua baru sebatas pemberian informasi dan peringatan. Sekaligus pemberian masker kepada masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker.
“Nah setelah sosialisasi dilakukan, pada hari ketiga sampai hari kelima baru dilakukan tindakan dan pemberian sanksi. Khususnya bagi masyarakat yang tidak memakai masker,” tegasnya.

0 Komentar