Adapun sanksinya, lanjut Agus, yakni bagi warga tidak memakai masker diminta untuk kembali ke rumah masing-masing. Jika tengah dalam berkendara, maka diwajibkan untuk putar balik hingga kemudian memakai masker. “Jadi, sanksi tidak berupa denda uang tunai. Bagi yang tertangkap basah tidak memakai masker, maka akan disuruh kembali ke rumahnya. Tidak ada sanksi denda atau uang kepada masyarakat yang tidak memakai masker,” jelas Agus.
Sementara Bupati H Acep Purnama menyatakan, demi peningkatan kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan khususnya memakai masker, maka akan dilakukan penegakan. Hal ini didasari dengan terbitnya Peraturan Gubernur terkait protokol kesehatan, sehingga segera mengeluarkan Surat Keputusan Bupati terkait regulasi tersebut.
“Saya sudah merancang aturan itu. Kita belum pernah mengendorkan pelaksanaan ketetapan yang telah kita buat,” tandasnya.
Oleh sebab itu, Acep menegaskan, pengawasan yang dilakukan berupa razia penggunaan masker dan pengetatan aturan di titik-titik pintu masuk wilayah Kuningan maupun titik keramaian. Ada sekitar 20 titik tertentu yang menjadi konsentrasi tim di lapangan.
“Misalkan bagi pendatang di pintu masuk wilayah Kuningan, jika kedapatan tidak memakai masker akan kita tegur. Bahkan bisa disuruh putar balik sebelum mereka mengenakan masker. Begitu juga bagi warga lain yang berkegiatan di luar rumah, wajib laksanakan protokol kesehatan, yang simpel adalah jaga jarak dan pakai masker,” jabar bupati.
Dia menyatakan, pelaksanaan pendisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan dibantu langsung Polri, TNI, Dishub dan Satpol PP. Bagi masyarakat yang tidak memakai masker saat melewati pos penertiban, maka akan dikenakan sanksi awal yaitu berupa teguran serta diberikan masker.
“Namun di hari ketiga dan seterusnya terdapat sanksi lanjutan. Sebab, jika disiplin dalam penerapan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, pakai masker dan mencuci tangan bisa mengurangi risiko terjadinya penularan,” ujarnya.
Bupati menambahkan, pemerintah daerah terus berperan aktif dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik melalui media online ataupun cetak mengenai aturan baru tersebut. Sebab secara masif, sanksi ini cukup berjenjang dari sanksi ringan hingga sanksi yang berat.