Selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penanganan pelangaran dengan waktu 3 + 2 (hari) sebagaimana Pasal 18 Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 yaitu melakukan kajian, meminta keterangan tambahan, dan pengumpulan bukti-bukti lain untuk memenuhi syarat formil dan materil sesuai Pasal 13 Ayat (2) dan Ayat (3) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017.
Tindaklanjut penanganan dugaan pelanggaran hasil pengawasan terhadap netralitas pegawai ASN tersebut pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu atau pemilihan didasarkan pada Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 7 Perbawaslu nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, anggota TNI dan anggota Polri.
“Kami berharap masyarakat agar lebih proaktif dalam pengawasan setiap tahapan untuk menguatkan kwalitas demokrasi hasil pemilihan di Kabupaten Indramayu,” pungkasnya. (oet)