Untuk diketahui, PT Inti Cipta Sejati adalah pemenang tender revitalisasi Alun-alun Kejaksan tahap pertama.
Saat dikonfirmasi, pokja pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan proyek perbaikan jalan, trotoar, drainase Jalan Siliwangi dan Jalan Kartini, rupanya telah mengirimkan jawaban atas hak sanggah yang dilayangkan oleh PT Murni, selaku salah satu peserta tender proyek senilai Rp12 miliar tersebut.
Kepala Bagian Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemkot Cirebon Drs Agus Supyana SKM MSi menjelaskan, pokja mengirimkan jawaban kepada PT Murni, pada 24 Agustus, melalui sistem pengadaan secara elektronik (SPSE)
Selanjutnya, peserta lelang memiliki waktu lima hari untuk mempelajari jawaban sanggah. Bila masih merasa keberatan atas jawaban sanggah tersebut, dalam kurun waktu lima hari sejak 24 Agustus, peserta lelang dapat melayangkan sanggah balik, sampai batas waktu 28 Agustus.
“Kalau mereka belum puas, silakan sanggah banding, nanti yang membuat jawaban terhadap sanggah banding itu ranahnya di PPK (Pejabat pembuat komitmen) pada SKPD pengguna anggaranya,” kata Agus, kepada Radar Cirebon, Selasa (25/8).
Mengenai materi jawaban terhadap sanggahan PT Murni yang dibuat oleh pokja, Agus mengaku tidak bisa menjabarkanya. Karena dalam tahapan ini, materi sanggah dan jawabanya pun dilakukan secara elektronik, tidak ada print out-nya. (azs)