PELAKU Penembak masjid Christchurch, Brenton Tarrant dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Hukuman tersebut merupakan hukuman terkuat yang tersedia berdasarkan hukum Selandia Baru dan pertama dalam sejarah hukum di Selandia Baru
Artinya, teroris ini akan menghabiskan sisa hidupnya di penjara tanpa kemungkinan dibebaskan.
Tarrant, (29) telah mengaku membunuh 51 orang di Masjid Al Noor Christchurch dan Pusat Islam Linwood pada 15 Maret 2019 lalu. Dia didakwa dengan 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan teror.
Dilansir tvnz.co.nz, Tarrant dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat atas 51 pembunuhan. Dakwaan itu masing-masing, dengan hukuman 12 tahun untuk 40 tuduhan percobaan pembunuhan dan seumur hidup untuk tindakan terorisme yang ia lakukan.
Dia menggunakan senjata berkekuatan tinggi untuk membunuh Muslim sebanyak yang dia bisa.
Hakim Cameron Mander memulai membacakan dkawaan dengan menggambarkan kengerian dalam pembantaian itu yang telah dia encanakan jauh hari sebelumnya dengan cermat.
Keluarga para korban yang hadir mendengar dakwaan itu terdengar menangis pelan di galeri publik ketika Hakim mengungkapkan kengerian pembunuhan itu.
Sementara Tarrant duduk tanpa ekspresi dan tanpa emosi di kursi dakwaan. Dia tidak menunjukan ekspresi penyesalan ketika Hakim membacakan kengeriannya.
Dia tetap dingin dan diam saat ringkasan 200 pernyataan dampak korban dibacakan di pengadilan.
“Tindakan Anda telah menghancurkan keluarga itu, karena mereka memiliki begitu banyak keluarga lain,” kata Hakim kepada pelaku.
“Seorang gadis kecil telah menjalani 14 operasi untuk luka-lukanya. Tidak boleh ada anak yang mengalami rasa sakit dan kekerasan seperti itu, ”katanya.
“Orang-orang yang Anda bunuh dan lukai bukanlah satu-satunya korban. Semua yang hadir atau di sekitar masjid sangat menderita dari pengalaman mereka, seperti halnya komunitas Muslim yang lebih luas, ”lanjut Hakim.
“Efek melemahkan parah dari trauma abadi dan stres pasca-trauma sangat mendalam.” Ujar Hakim.
Kuasa hukum Tarrant yang ditunjuk pengadilan, Philip Hall, menyatakan kliennya menyadari akan divonis seumur hidup dan tidak akan mengajukan banding.
“Tarrant tidak menentang bahwa dia divonis seumur hidup tanpa kemungkinan bebas bersyarat. Tidak ada pengajuan banding,” kata Hall.