Jadi Tersangka, Kuwu Diberhentikan Sementara

Jadi Tersangka, Kuwu Diberhentikan Sementara
0 Komentar

SUMBER – Salah seorang kuwu di Kecamatan Gegesik diberhentikan sementara setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Pemberhentian tersebut diketahui setelah Surat Keputusan Bupati Cirebon Nomor 141.1/Kep.403-DPMD/2020 sudah diteken Bupati Cirebon dan sudah diberlakukan.
Saat ini, kuwu tersebut sudah diberhentikan sementara. Sebagai pengganti, diangkat pelaksana harian (plh) kuwu untuk menjalankan tugas di desa sampai proses hukum yang bersangkutan berkekuatan hukum tetap.
Camat Gegesik, Syafrudin membenarkan adanya pemberhentian sementara salah satu kuwu di wilayah yang ia pimpin. Menurutnya, untuk plh kuwu sendiri, saat ini dijabat oleh Sekretaris Desa.
“Saya sudah terima berkas surat pemberhentian sementaranya. Sekarang pun sudah ada plh-nya. Kan pemerintahan tidak boleh kosong, jadi langsung diangkat plh,”ujarnya.
Namun demikian, Syafrudin enggan membeberkan masalah yang saat ini menimpa salah satu kuwu di wilayah binaannya tersebut. Ia menyarankan agar menanyakan kasus tersebut langsung ke pihak penyidik, agar jelas dan akurat. “Nanti untuk persoalannya, silahkan hubungi penyidik saja biar akurat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto membenarkan jika SK tersebut adalah produk hukum yang dibuat berdasarkan proses yang dilakukan dan melihat perkembangan di lapangan. Ada beberapa pertimbangan yang diambil sebelum dikeluarkannya SK tersebut. Di antaranya adalah, apabila kuwu telah ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi, maka dapat diberhentikan sementara. “Ada dasar hukumya pada SK tersebut. kita sesuai prosedur,” jelasnya.
Beberapa dasar yang digunakan oleh pihaknya adalah Pasal 42 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selanjutnya, Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Selain itu, Pasal 55 Huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan BPD. Pasal 95 Perbup Nomor 60 Tahun 2017. (dri)

0 Komentar