Sebagai pengambil kebijakan, jelas dia, pemerintah memiliki kewenangan terhadap hal itu. Jika hal tersebut terealisasi maka keberlangsungan UMKM bisa tetap terjaga.
“Sangat sah jika pemerintah mengeluarkan kebijakan itu. Mewajibkan konsumen membeli produk lokal itu tidak mungkin. Namun memaksa pihak untuk menjual, itu sah. Ini salah satu keberpihakan pemerintah kepada UMKM,” tegasnya.
Sementara, Pemkab Majalengka sempat mengeluarkan kebijakan agar kebutuhan instansi pemerintahan menggunakan produk lokal. Namun kebijakan itu hanya bersifat Surat Edaran (SE) yang sebatas imbauan tanpa ada konsekuensi bagi mereka yang tidak menjalankannya. (bae)