INDRAMAYU-Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pamong Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Indramayu periode 2019-2024 resmi dikukuhkan.
Pengukuhan dilakukan langsung Plt Bupati Indramayu, H Taufik Hidayat MSi yang sekaligus secara simbolis menyerahkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), kemarin.
Usai dikukuhkan, Ketua DPD PPDI Kabupaten Indramayu, Amirudin bersama jajaran pengurus langsung tancap gas. Mengimplementasikan berbagai program kerja.
Diantaranya memberikan bantuan hukum dan menyiapkan tim advokasi bagi para perangkat desa demi meminimalisir pelanggaran terhadap Peraturan Bupati Indramayu Nomor 30 tahun 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian pamong desa.
“Mengadvokasi perangkat desa menjadi salah satu program kerja prioritas kami kedepan,” jelas Amirudin.
Atas nama seluruh perangkat desa se-Bumi Wiralodra, lanjut dia, PPDI memberikan apresiasi kepada Plt Bupati Taufik Hidayat yang telah menerbitkan NIPD.
PPDI juga menyatakan komitmennya untuk menjalin sinergitas dengan Pemkab Indramayu beserta elemen masyarakat lainnya. “Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan SDM serta memperjuangkan kesejahteraan perangkat desa,” tegas Amirudin.
Sebelumnya, saat acara pengukuhan Plt Bupati Indramayu Taufik Hidayat menjelaskan, untuk memberi kepastian hukum terhadap perangkat desa Pemerintah Kabupaten Indramayu telah menerbitkan Perbup nomor 30 tahun 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian pamong desa.
Selanjutnya terhadap perangkat desa Kabupaten Indramayu juga telah terbit NIPD sebagai identitas legal formal bahwa pamong desa itu mendapatkan penghasilan tetap, jaminan kesehatan dan penghasilan lain yang sah.
Kemudian, berdasarkan pasal 49 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, perangkat desa bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Oleh karena itu perangkat desa atau pamong desa sebagai aparatur pemerintah desa harus mampu memberikan dukungan optimal kepada kepala desa dalam melayani masyarakat, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
“Perangkat desa Desa selain membantu kepala desa juga sebagai pelayan masyarakat. Untuk itu pamong desa harus menjadi pelayan masyarakat yang baik, jangan menjadikan jabatan untuk kepentingan sendiri dan jalankanlah amanah sesuai dengan aturan yang ada,” pesannya.
Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat akan terlaksana dengan baik apabila aparatur pemerintah desa memahami apa yang menjadi tugas dan fungsinya sehingga masyarakat merasa puas dengan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah desa dan pelayanan yang diharapkan dapat berjalan secara optimal.