KEDOKANBUNER-Desa Cangkingan Kecamatan Kedokanbunder kini menjadi “Desa Digital”, yaitu desa yang memiliki Sistem Informasi Desa (SID) secara digital.
Dengan penerapan sistem ini, masyarakat desa dapat mengurus keperluan kapanpun secara mandiri tanpa harus datang ke kantor desa. Dengan bermodalkan desa digital, Cangkingan kini siap menjadi desa cerdas (smart village).
Launching Sistem Informasi Desa (SID) dilakukan oleh Plt Bupati Indramayu H Taufik Hidayat SH MSi, didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Drs Sugeng Heriyanto MSi, Rabu (2/9).
Turut mendampingi Camat Kedokanbunder, Andri M Shaleh AP MSi, beserta unsur Forkopimcam, dan Kuwu Desa Cangkingan, Didi Wahyudi SE dan disaksikan oleh ratusan warganya.
Taufik Hidayat menjelaskan, penerapan SID oleh Desa Cangkingan diharapkan merupakan langkah nyata untuk mewujudkan desa cerdas (smart village). Apalagi Desa Cangkingan ingin mengembangkan potensi dan inovasi desa dengan menerapkan kemajuan teknologi dan informasi.
Inisiatif dan gagasan yang dilakukan oleh Desa Cangkingan ini, lanjut Taufik, merupakan upaya untuk mencerahkan dan mengedukasi masyarakat lokal dengan memobilisasi kekuatan kolektif komunitas dari berbagai etnisitas dan profesi untuk mendorong pelaksanaan program pelayanan publik berkualitas yang diintegrasikan dengan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa.
“Kehadiran desa cerdas diperlukan sebagai upaya untuk mengakselerasi pembangunan desa dengan cara meningkatkan kecerdasan, kesejahteraan, dan keharmonisan masyarakat local,” tegas Taufik.
Sementara itu, Kuwu Desa Cangkingan, Didi Wahyudi SE menjelaskan, ide awal pembentukan desa cigital tidak terlepas dari situasi pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir. Pihaknya memiliki ide membuat desa digital, dengan tujuan untuk mengurangi interaksi dengan masyarakat. Ternyata ide tersebut mendapat sambutan positif dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Terima kasih kepada pihak DPMD yang telah mensupport kami, terutama Pak Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ahmad Sulaeman,” ungkapnya.
Didi menambahkan, dengan diaktifkannya layanan mandiri SID ini diharapkan dapat membantu dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa. Terutama pelayanan permohonan surat yang dibutuhkan oleh warga. Seluruh warga Desa Cangkingan dapat memanfaatkan layanan ini setelah melakukan registrasi terlebih dahulu yang memerlukan persyaratan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).