CIREBON – Lantaran telah melecehkan profesi jurnalis, AS alias Wiwing dipolisikan oleh Ikatan Wartawan Online (IWO) Cirebon, Rabu sore (9/2). Ketua IWO Cirebon, Muslimin mengatakan, pelaporan yang dilakukan pihaknya itu berawal saat salah satu jurnalis online mengkonfirmasi kasus dugaan pelecehan seksual ke AS alias Wiwing yang dianggap sebagai tokoh masyarakat.
Namun, saat dikonfirmasi melalui telepon selular, Wiwing mengeluarkan kata-kata kasar dan membawa profesi jurnalis. Beberapa kata hinaan juga dikeluarkan kepada wartawan online yang berinisial CR. “Sikap dan kata-kata yang ditunjukan oleh AS, yang merupakan mantan kuwu sangat menyinggung hati kami, para jurnalis. Pasalnya, profesi jurnalis dilindungi undang-undang,” ujarnya.
Semula IWO tidak ikut campur dalam masalah CR dengan narasumbernya. Namun, setelah mendengarkan rekaman yang menyebar di salah satu grup media sosial WhatsApp (WA). Ditambah IWO daerah lain yang mendesak agar IWO Cirebon melaporkan, Muslimin dan rekan-rekannya bergerak mengadukan hal tersebut ke Polresta Cirebon dengan tuduhan pelecehan profesi wartawan.
“Awalnya kami tidak mau ikut campur. Tapi, saat mendengarkan rekaman percakapan kok kasar sekali, dan bawa-bawa profesi jurnalis, bahkan menyebutkan kata-kata kasar dan bahasa bintang juga disebut. Ditambah, teman-teman juga mendukung untuk mengadukan ke Polresta Cirebon atas pelecehan profersi wartawan. Jadi, kami kesini (Polresta, red),” paparnya.
Menurut Muslimin, pengaduannya ke Polresta Cirebon sebagai bentuk solidaritas sesama profesi jurnalis dan agar tidak terjadi lagi di kemudian hari. “Pasalnya, profesi jurnalis dilindungi undang-undang, tidak bisa dilecehkan begitu saja. Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak terjadi lagi di kemudian hari. Kami serahkan jalannya proses hukum kepada penyidik Polresta Cirebon, dan kami yang tergabung dalam IWO akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” pungkasnya. (cep)POLISI MANTAN KUWU: Ketua IWO Cirebon, Muslimin menunjukkan surat aduan ke Polresta Cirebon, Rabu (2/0).