Nenek Nekat Jualan Miras

Nenek Nekat Jualan Miras
SITA MIRAS: Polisi merazia warung milik LI di Desa Sende Arjawinangun. FOTO: ISTIMEWA
0 Komentar

 
ARJAWINANGUN – Giliran emak-emak yang didatangi Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon, dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Rabu siang (2/9) sekitar pukul 11.40 WIB. Perempuan berinisial LI (57) ini kedapatan dan menjual minuman keras (miras) di warungnya.
Berawal ketika anggota mendapatkan informasi dari masyarakat, bila warung milik LI yang berlokasi di Desa Sende, Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon menjual miras. Dari informasi itu, anggota mendatangi warung milik LI untuk digeledah. Benar saja, meskipun jumlahnya tidak seberapa, polisi berhasil menemukan miras yang dijual LI.
“Dari warung milik LI (57) kita berhasil temukan empat botol. Jenis tuak, dan satu jenis ciu,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring.
“Untuk menekan peredaran miras, kita laksanakan KRYD hampir setiap hari, dengan sasaran miras. Anggota piket yang melaksanakannya,” ujarnya. (cep) 
 

0 Komentar