INDRAMAYU-Sejumlah ketua kelompok penerima manfaat dari bantuan sosial (bansos) program keluarga harapan (PKH) menandatangani pakta integritas, Rabu (2/9), di Desa/Kecamatan Widasari.
Penandatanganan disaksikan langsung Plt Bupati Indramayu H Taufik Hidayat MSi, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Indramayu Dr H Marsono MPd, Camat Widasari Dulyono SIP dan, pendamping PKH.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Indramayu Dr H Marsono MPd mengatakan, Penandatanganan pakta integritas tersebut sebagai bahan agar tidak ada lagi pemotongan atau pungutan kepada angota KPM PKH terkait bantuan sosial. Kemudian, lanjutnya, tidak ada lagi pengumpulan KKS atau kartu ATM anggota PKH.
“Apabila terdapat anggota KPM PKH yang sudah relatif mampu, maka ketua kelompok melaporkan kepada pendamping PKH untuk kemudian diberikan motivasi agar dapat melakukan graduasi mandiri,” tegasnya.
Diungkapkan Marsono, di Kabupaten Indramayu dari 77.805 keluarga penerimaan manfaat PKH, sebanyak 1.911 PKM PKH yang telah melakukan graduasi mandiri dan tidak lagi menerima bantuan sosial keluarga harapan.
“Setiap tahun peningkatan jumlah graduasi mandiri kita tingkatkan, mereka yang telah graduasi mandiri karena mereka telah terangkat kehidupannya dan telah ada usaha yang menetap,” kata Marsono.
Sementara itu, Camat Widasari Dulyono mengatakan, Forkopimcam Widasari siap
melakukan tugas pemantauan kepada para pendamping PKH. “Kalau mereka bisa melaksanakan tupoksinya, kelompok-kelompok bisa dikendalikan, diawasi, dan ditertibkan jika ditemukan adanya unsur pelanggaran,” ucap Dulyono.
Dijelaskannya, pakta integritas adalah bentuk komitmen pendamping dan ketua kelompok KPM PKH, untuk bersama-sama menyukseskan PKHtanpa adanya penyimpangan dalam proses penyalurannya. “Kita selalu mengundang pendamping PKH Kecamatan Widasari, sharing melihat perkembangan keluarga penerima manfaat program, dari keluarga tidak mampu ke keluarga mampu, maupun pelaksanaan reguler setiap bulannya,” ujarnya.
Sedangkan Plt Bupati Indramayu H Taufik Hidayat mengatakan, dengan PKH, keluarga penerima manfaat memiliki akses yang lebih baik untuk memanfaatkan pelayanan sosial dasar, yaitu: kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, termasuk menghilangkan kesenjangan sosial.
Dengan kata lain, keluarga penerima manfaat diharapkan akan tidak terbebani dengan pengeluaran untuk memperoleh akses pelayanan di bidang pendidikan, kesehatan dan pelayanan sosial lainnya sehingga secara bertahap kehidupannya akan semakin baik.