“Pada dasarnya, program perlindungan sosial termasuk PKH tidak semata hanya untuk membuat masyarakat pra-sejahtera sekadar bertahan dari kondisinya dan menutupi segala kebutuhan agar tidak semakin terpuruk. Namun juga sebagai sarana untuk memacu pertumbuhan ekonomi dalam rangka mencapai kesejahteraan,” tegas Taufik.
Taufik menambahkan, bantuan sosial harus menciptakan hubungan positif antara keamanan mata pencaharian dan peningkatan pemberdayaan bagi warga miskin secara keseluruhan. “Tujuan inilah yang ingin dicapai melalui PKH,” tandasnya.
Ditegaskan Taufik, meski nilai bantuan tidak akan pernah dirasa cukup untuk menutupi kebutuhan sepenuhnya, PKH diharapkan membuka jalan bagi warga pra-sejahtera untuk perlahan-lahan bangkit dan menggapai kesempatan untuk keluar dari kemiskinan dengan meningkatkan taraf pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. (oet/oni)