CIREBON – Adanya penambahan data bangunan yang akan dibongkar RW 10 dan 01 Kelurahan Panjunan dalam penataan kawasan kumuh, belum dapat dipastikan. Mengingat konsultan yang digandeng belum memberikan data riil dari hasil survei di lapangan.
Seperti diketahui, awalnya bangunan yang terdampak penataan di bantaran sungai sejumlah 105. Namun dari evaluasi terakhir, naik menjadi 148. Peningkatan jumlah ini, dikarenakan adanya penambahan area yang ditertibkan hingga ke kawasan tempat pelelangan ikan.
Kendati demikian, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Sumantho mengaku belum dapat memastikan jumlah warga terdampak berikut bangunannya. “Apalah jumlah bangunan itu sudah final atau belum, saya belum dapat laporan dari konsultan,” kata Sumantho, kepada Radar Cirebon.
Begitu juga terkait ada kerohiman beralih ke bantuan sosial, Asisten Perekonomian dan Pembangunan ini belum bisa menargetkan kapan akan dibahas. Sebab, perlu ada pengkajian secara internal termasuk melibatkan hukum dan Badan Keuangan Daerah (BKD). “Intinya, jangan sampai menyalahi ketentuan. Pembahasan ini butuh kehati-hatian,” tuturnya.
Ia menegaskan, tidak ingin di kemudian hari muncul persoalan karena penyaluran dana kompensasi baik berupa kerohiman maupun bantuan sosial justru muncul persoalan. Sedangkan untuk saat ini, DPRKP masih fokus dengan konsultan merampungkan hasil appraisal.
Hingga kemarin, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cirebon masih mempelajari mekanisme pengalihan mata anggaran. Yang semula dana kerohiman menjadi bantuan sosial.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), M Arif Kurniawan ST menjelaskan, TAPD masih mencari celah regulasi yang memungkinkan penyaluran dalam bentuk bansos. Sebab, untuk memplot anggaran dalam bentuk ini, juga perlu persyaratan yang tidak sederhana. “Ada syarat administrasi, sasaran, calon penerima, semua harus jelas,” kata Arif, Rabu (2/9).
Panganggaran untuk pos bansos memang tidak sederhana. Dari sisi administrasi mesti memenuhi persyaratan dan tercantum di KUA-PPAS. Kemudian beri lampiran sasaran calon penerima dan calon lokasi (CPCL). Dilanjutkan dengan pembuatan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), dan lain sebagainya.
Di sisi lain, mata anggaran yang di-plot di APBD 2020 terlanjur menggunakan nomenklatur dana kompensasi. Sehingga untuk pengalihan menjadi mata anggaran bansos, perlu dilakukan perubahan APBD yang diawali dengan kebijakan umum perubahan anggaran dan Plafon prioritas anggaran selentara, sebagai dasar penyusunan APBD-P 2020.