“Nanti kita coba lihat di PP-nya (Peraturan Pemerintah/PP11/2019) syarat-syarat bansos seperti apa. Ini memenuhi syarat tidak. Kita pelajari dulu, mudah-mudahan bisa,” kata Arif.
Pemkot tentunya tidak menginginkan ketika anggaran sebesar Rp1,4 miliar tersebut tidak bisa diserap. Mengingat dana kompensasi kepada warga terdampak adalah entry point menuju pelaksanaan lelang proyek penataan tersebut. (abd)