KUNINGAN – Razia disiplin penggunaan masker selama masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal dipastikan berlanjut hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang protokol kesehatan agar Kabupaten Kuningan bisa secepatnya terbebas dari Covid-19.
Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik memastikan pihaknya bersama instansi terkait seperti Kodim, BPBD, Satpol PP dan Dinas Perhubungan masih melakukan razia masker. Tidak hanya di 10 Posko Covid-19 yang sudah dibuat, melainkan juga berpindah pindah melibatkan seluruh polsek.
“Kami mengerahkan 400 personel anggota polisi baik dari polres juga yang di polsek-polsek. Kegiatan razia masker masih terus dilakukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan, agar Kuningan secepatnya terbebas dari Covid-19,” ungkap Kapolres Lukman kepada Radar, kemarin (3/9).
Lukman mengatakan, berdasarkan hasil kajian bersama tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kuningan memutuskan giat razia disiplin penggunaan masker tetap berlanjut. Sesuai aturan perbup, setiap warga yang kedapatan tidak mengenakan masker di tempat umum akan diberikan sanksi.
“Pilihannya dua, putar balik untuk mengambil masker atau boleh melanjutkan perjalanan dengan terlebih dahulu diberi sanksi. Sanksinya bisa dalam bentuk hukuman push up atau sanksi sosial menyapu jalan dan lainnya,” ujar Lukman.
Pihaknya berharap dengan cara ini dapat memberi efek jera bagi yang bepergian tidak mengenakan masker sehingga ke depannya tidak lagi mengabaikan protokol kesehatan yang standar tersebut.
“Penggunaan masker adalah salah satu cara ampuh dan mudah menghindarkan diri dari terpapar Covid-19. Karena maskermu melindungiku, dan maskerku melindungimu,” ucapnya. (fik)