Dulu Dipisah, DPUPR-DPRKP Digabung Lagi

Dulu Dipisah, DPUPR-DPRKP Digabung Lagi
Direktur Utama Pesona Citra Residence Land Group Yogi Kurniawan (kiri) saat jumpa pers di Kantor Pemasaran  PSC, Jumat (28/8).
0 Komentar

CIEREBON – Evaluasi kelembagaan bagai membuat sejumlah dinas dilebur. Juga ada tambahan satuan kerja perangkat daerah baru (SKPD). Salah satu yang mengagetkan adalah penggabungan kembali Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPRKP) dengan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR). Sebab, dua lembaga ini mulanya satu instansi.
Informasi yag diterima Radar Cirebon, evaluasi kelembagaan sudah selesai dibahas oleh tim dan selanjutnya tim akan melaporkan ke sekretaris daerah (sekda) untuk dilaporkan ke walikota dan selanjutnya akan disusun menjadi rancangan peraturan daerah (raperda).
Dalam proses formilnya, kemudian disampaikan kepada  DPRD melalui rapat paripurna dan disahkan menjadi peraturan daerah.
Selain penggabungan dinas, juga ada instansi yang naik level yakni Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Yang nantinya akan dipimpin pejabat eselon II.
Sekretaris  Daerah Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi menjelaskan, bahwasannya evaluasi kelembagaan memang ada beberapa perubahan. Selain penggabungan juga ada pemisahan yakni Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) akan berdiri sendiri dan terpisah dari bidang kepemudaan dan olahraga. “Jadi sebenarnya  ada 4 kategori. Ada dipisah, di-merger, ada perubahan eselon, dan ada yang turun,” ujar Agus, kepada Radar Cirebon, Kamis (3/9).
Evaluasi kelembagaan, kata dia, juga mempertimbangkan pencapaian visi misi dari walikota-wakil walikota. Yang salah satu titik beratnya ada di pariwisata dan kebudayaan. “September kita majukan raperdanya,” ujar kata sekda.
Pemkot menargetkan, akhir tahun ini raperda kelembagaan selesai dibahas dan menjadi perda. Meskipun akhir tahun sudah selesai dibahas menjadi perda. Sedangkan untuk penerapannya, kemungkinan dilakukan tahun 2022. Sebab, untuk tahun depan masih menggunakan nomenklatur lama dan alokasi anggaran dinas sudah disusun.
Sekda  juga membeberkan ada beberapa perubahan, seperti Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) nanti akan  dirubah menjadi Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan. Koperasi menjadi urusan wajib.
Kemudian Kantor Penanggulangan Bencana Daerah (KPBD) akan berubah menjadi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) klasifikasi B, tapi kepala badannya tetap eselon III. Ini mengacu peraturan menteri bahwa penanggulangan bencana ada klasifikasi A dan B.

0 Komentar