Pantauan Radar, korban masih terlihat trauma dengan kejadian yang baru dialaminya itu. Saat ditanya pun hanya diam.
Kapolsek Talun AKP Sudarman melalui Kanit Reskrim Aiptu Pranata membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian yang masuk dalam pasal 362 KUHpidana. Karena masuk dalam tindak pidana ringan (tipiring), tersangka langsung disidangkan. “Sudah disidangkan pelakunya, dan sudah putusan. Pelaku kena dua bulan kurang,” pungkasnya. (cep)