Polisi Ciduk Residivis Curat

Polisi Ciduk Residivis Curat
LANGGANAN: Pria asal Desa Balad, Kecamatan Dukupuntang, AM (22) diamankan polisi karena mencuri di rumah Firman Maulana. FOTO: ISTIMEWA
0 Komentar

 
DUKUPUNTANG – Pria asal Desa Balad, Kecamatan Dukupuntang, AM (22) diamankan polisi  saat berada di salah satu gubuk milik Yoyo yang berlokasi di Cikalahang, Kamis sore (3/9) sekitar pukul 15.00. AM dicurigai oleh warga setempat diduga akan melakukan pencurian. Sehingga, warga melaporkan ke RW setempat.
Ketua RW yang mendapatkan informasi dari warganya, langsung hubungi anggota Polsek Dukupuntang yang lokasinya tidak jauh. Hitungan menit, polisu sudah di lokasi. Benar saja kecurigaan masyarakat, polisi mengenal AM yang merupakan residivis kasus pencurian.
“Aipda Hadi Fauzi kebetulan mengenal AM sebagai residivis kasus pencurian. Ia juga sedang dicurigai oleh kami sebagai pelaku pencurian di wilayah hukum Polsek Dukupuntang. AM berikut tas ransel yang dibawanya kita amankan ke Polsek Dukupuntang,”  papar Kapolsek Dukupuntang Iptu Apandi melalui Kanit Reskrim Aiptu Sadiya.
Setelah sampai di ruang Unit Reskrim, polisi menginterogasi AM dan memeriksa isi tas ransel. Saat digeledah, tas tersebut berisi pakaian, satu buah laptop merek Toshiba dan satu buah golok.
Melihat barang yang diduga hasil curian, ditambah lagi pernah terjadi curat di rumah Firman Maulana di wilayah Desa Cikalahang polisi lalu memanggil Firman Maulana untuk mengecek laptop tersebut, apakah miliknya.
“Ternyata, benar. Laptop tersebut adalah milik Firman dengan ciri banyak stiker. Jadi, kita amankan pelaku,” jelasnya.
Aiptu Sadiya menjelaskan modus yang dilakukan oleh AM saat mencuri di rumah Firman Maulana, di Blok 1, Desa Cikalahang, pada Minggu dini hari (23/8) sekitar jam 01.00 WIB.
Pelaku mencongkel dan melepaskan kayu lis kusen jendela kamar. Setelah berhasil, kemudian masuk ke kamar korban dan mengambil barang-barang. Pelaku mengambil laptop merek Toshiba tipe Satelit C 40 A warna hitam. Setelah itu, pelaku masuk ke kamar lainnya dan mengambil satu tas ransel warna cokelat yang berisi uang tunai sebesar Rp1.500.000.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 6.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dukupuntang,” terangnya.
Akibat dari kejadian tersebut, kini AM mendekam di balik jeruji Polsek Dukupuntang dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (cep)

0 Komentar