Kapolsek Ciwaringin AKP Iwan Gunawan melalui Kanit Reskrim Aiptu Ahyadinata menjelaskan DR (31) warga Desa Winong, Kecamatan Gempol merupakan residivis yang baru keluar dari penjara, karena melakukan penjabretan di wilayah Kota Cirebon. “Tersangka kita kenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian,” pungkasnya. (cep)