CIREBON – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular, bakal mengikat sanksi tidak hanya terhadap perorangan yang melanggar penerapan protokol kesehatan.
Tapi juga bakal mengikat terhadap para pelaku usaha yang lalai atau melanggar menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya.
Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH menyebutkan, klasifikasi sanksi terhadap perorangan, berupa sanksi administratif, bisa dalam bentuk teguran lisan, teguran tertulis, bahkan sampai dengan denda yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan ribu.
Sedangkan, sanksi bagi para pelanggar penerapan protokol kesehatan untuk kriteria badan usaha dan pengelola fasilitas umum, bisa sampai dengan penutupan atau pencabutan izzin usaha ketika dianggap membandel dan sudah tidak lagi menghiraukan anjuran yang tertera dalam protokol kesehatan itu.
Azis menerangkan, agenda pembinaan dan pengawasan keliling yang dilakukanya setiap hari ke sejumlah pasar, pusat keramaian, dan fasilitas umum lainnya ini, merupakan salah satu bentuk pemberitahuan. Kemudian mengingatkan agar jangan sampai ketika raperda ini sudah ditetapkan menjadi perda yang mengikat, jangan sampai ada warga yang melanggar dan terkena sanksinya.
“Anggota DPRD juga memahami tentang kebutuhan ini, karena tugas mereka sebagai pembuat aturan legislasi. Kami juga berharap penetapan Perda bisa dipercepat. Setidaknya akhir bulan ini rampung, dilanjut dengan pengesahan perwali, sehingga peraturan dan sanksi bisa,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pansus III DPRD Kota Cirebon yang membahas Raperda Penanggulangan dan Pencegahan Penyakit menular dr Tresnawaty SpB menerangkan, progres pembahasan Raperda tersebut, saat ini tengah dikoreksi ulang oleh pihak eksekutif, terutama pada bab yang mengatur soal sanksi.
“Saat ini, Raperda tersebut sedang ditarik kembali oleh pihak eksekutif. Mereka ingin memperbaiki klausul mengenai sanksi. Setelah selesai, kami akan asistensi lagi,” ujar Tresnawaty.
Pihaknya belum mengetahui klasifikasi sanksi apa yang mendapat perbaikan itu. Namun, setahu dia pada draf Raperda yang diajukan sebelumnya, klasifikasi sanksi yang tertera, dalam bentuk sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis, pemberhentian kegiatan usaha, pencabutan izin, dan juga ada pidana. (azs)