ANJATAN-Petugas dari Polsek dan Koramil 1614/Anjatan menggelar razia penggunaan masker, menyasar warga dan para pengendara di Jalan Jenderal Achmad Yani, Kamis (10/9).
Razia gabungan ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sekaligus tindaklanjut dari pelaksanaan Inpres No. 6 di Kecamatan Anjatan.
“Tujuannya mengajak seluruh komponen masyarakat untuk tertib dan disiplin protokol kesehatan Covid-19 terutama pemakaian masker,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto SIK MSi melalui Kapolsek Anjatan, AKP Ali Anwar Yaghfirin SE.
Pelaksanaan peraturan tersebut, juga diikuti dengan penerapan sanksi secara langsung agar masyarakat lebih disiplin. Nemun demikian, petugas juga memberikan masker bagi warga yang terjaring razia.
“Ini adalah bentuk rasa cinta kita kepada masyarakat supaya tidak terpapar Covid-19. Sekaligus tidak lagi menjadi alasan masyarakat tidak mempunyai masker,” tuturnya.
Kapolsek Ali Anwar Yaghfirin mengatakan, dari pengamatannya mayoritas masyarakat sudah melaksanakan protokol kesehatan Covid-19, terutama pemakaian masker di tempat umum.
“Alhamdulillah, masyarakat Anjatan cukup tertib, meskipun masih ada saja yang tidak mengenakan masker,” ungkapnya didampingi Danramil Anjatan, Kapten CZI Samsudin.
Pihaknya berharap, masker tidak lagi menjadi beban bagi masyarakat. Tapi sebaliknya, penggunaan masker dapat dijadikan sebagai gaya hidup di tengah pandemi Covid-19. (kho)