Anak Jalanan Gebuki Warga

Anak Jalanan Gebuki Warga
LUKA PARAH: Ade (30) warga Desa Sende, Kecamatan Arjawinangun mengalami luka parah di bagian kepala dan sekujur tubuhnya, karena dipukuli dengan batu dan kayu balok. FOTO: ISTIMEWA
0 Komentar

“Dari hasil pemeriksaan anggota, ada 3 orang yang terbukti melakukan pengeroyokan. Adapun pelaku lainnya melarikan diri. Korban belum bisa kita mintai keterangannya, karena masih berada di RSUD Arjawinangun,” jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengroyokon dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun. (cep)

0 Komentar