“Dari hasil pemeriksaan anggota, ada 3 orang yang terbukti melakukan pengeroyokan. Adapun pelaku lainnya melarikan diri. Korban belum bisa kita mintai keterangannya, karena masih berada di RSUD Arjawinangun,” jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengroyokon dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun. (cep)