Untuk memplot anggaran dalam bentuk ini, juga perlu persyaratan yang tidak sederhana. Panganggaran pos bansos dari sisi administrasi mesti memenuhi persyaratan dan tercantum di KUA-PPAS. Kemudian beri lampiran sasaran calon penerima dan calon lokasi (CPCL). Dilanjutkan dengan pembuatan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), dan lain sebagainya.
Di sisi lain, mata anggaran yang di-plot di APBD 2020 terlanjur menggunakan nomenklatur dana kompensasi. Sehingga untuk pengalihan menjadi mata anggaran bansos, perlu dilakukan perubahan APBD yang diawali dengan kebijakan umum perubahan anggaran dan Plafon prioritas anggaran selentara, sebagai dasar penyusunan APBD-P 2020.
Kemudian di Peraturan Pemerintah (PP) 11/2019 bansos memiliki ketentuan tersendiri. Pemkot tentunya tidak menginginkan ketika anggaran sebesar Rp1,4 miliar tersebut tidak bisa diserap. Mengingat dana kompensasi kepada warga terdampak adalah entry point menuju pelaksanaan lelang proyek penataan tersebut. (abd)