CIREBON – Tingkat kesadaran masyarakat akan penerapan protokol kesehatan dinilai telah meningkat dibandingkan sebelumnya. Hanya saja, kesadaran tersebut sifatnya baru sementara. Masih banyak yang dilatarbelakangai kekhawatiran akan penindakan oleh aparat. Bukan dari motif menjaga kesehatan dari penularan Covid-19.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Buntoro Tirto mengatakan, masih banyak masyarakat yang belum menyadari sepenuhnya pentingnya penerapan kesehatan. Buktinya tidak sedikit yang menggunakan masker hanya untuk menghindari penindakan.
“Banyak yang pakai masker tapi penggunaanya nggak benar. Bawa masker tapi tidak dipakai. Atau pakainya di dagu. Itu yang banyak kita temukan,” kata Buntoro, kepada Radar Cirebon, Minggu (13/9).
Terakhir, dalam operasi penertiban masker yang digelar Sabtu malam (12/9), tim gabungan menjaring setidaknya 68 pelanggar yang tak menggunakan masker. Dari jumlah itu mayoritas merupakan pengendara kendaraan roda dua.
Adapun sanksi yang akan diberikan hanya berupa teguran ringan seperti menyanyi lagu Indonesia Raya, membacakan Pancasila, dan push up.
Selain penggunaan masker, pihaknya juga telah melakukan upaya sosialisasi terkait dengan potensi penyebaran covid-19 dari kerumunan masyarakat seperti di pasar tradisional, tempat hiburan dan tempat lainnya.
“Kita juga prioritaskan memberikan arahan dan sosialisasi kepada masyarakat dan penyelenggara yang menyebabkan kerumunan. Terutama untuk mengatur menjaga jarak untuk mengurangi potensi penularan covid-19,” ungkapnya.
Sementara itu, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH masih meneruskan kegiatan penegakkan disiplin protokol kesehatan. “Targetnya kami ingin masyarakat disiplin dalam menjalankan aktivitas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Azis.
Terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Azis menuturkan, saat ini masih memberlakukan teguran dan pembinaan.
Setelah Perda Penanganan dan Penanggulangan Penyakit yang masih digodok di DPRD Kota Cirebon disahkan, para pelanggar akan mendapat sanksi tegas berupa denda Rp100-200 ribu atau sanksi sosial. Di perda ini juga ada sanksi penutupan usaha bagi yang melanggar protokol kesehatan.
Terkait pelaksanaan perda, Azis mengungkapkan, fungsi pengawasan dilakukan oleh Satpol PP bersama aparat gabungan dari unsur TNI, Polri dan lainnya. (awr)