Namun khusus untuk tempat karaoke, akan dilakukan evaluasi dalam pelaksanaan ke depannya. Jika melanggar ketetapan yang diatur, maka dikenakan sanksi administrasi berupa penutupan sementara tempat usaha. “Petugas juga berwenang melakukan penutupan tempat-tempat lain seperti cafetaria, warung kopi, rumah makan dan toko modern. Jika para pengelola tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan,” tutupnya. (ags)