Kota Cirebon Terapkan PSBM 3 Bulan

kepala-dinas-kesehatan-kota-cirebon
Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, dr Edy Sugiarto. Foto: Azis Muhtarom/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Kota Cirebon mencetak rekor baru. Dalam sehari, ada 18 kasus baru terkonfirmasi positif. Dengan tambahan ini, maka total 153 kasus terkonfirmasi covid-19.
Dari penambahan 18 kasus paling baru tersebut, 7 orang berasal dari Kelurahan Larangan, 7 dari Kelurahan Kalijaga, dan 4 orang Kelurahan Karyamulya.
Sementara itu, dari 153 kasus di atas, 57 orang masih dalam status isolasi/perawatan, 86 orang selesai perawatan atau sudah sembuh. Sedangkan 10 di antaranya meninggal dunia.
Kasus meninggal dunia, terjadi penambahan pada Selasa 15 September, atau sehari sebelumnya sebanyak dua orang. Masing-masing dari kategori terkonfirmasi 1 orang asal Kelurahan Kesambi, dan 1 orang kategori suspek asal Kelurahan Harjamukti. Sehingga total angka kematian pada kategori terkonfirmasi menjadi 10 orang dan kematian kategori suspek menjadi 4 orang.
Lonjakan yang makin dahsyat tersebut, membuat Gugus Tugas Covid-19 Kota Cirebon, langsung menggelar rapat evaluasi. Hasilnya, diputuskan Kota Cirebon menerapkan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM).
Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs Agus Mulyadi MSi menjelaskan, Pemerintah Kota Cirebon kembali menerapkan pembatasan sosial berskala mikro dalam waktu dekat. PSBM dilakukan, untuk meminimalisir penyebaran covid-19 yang semakin mengkhawatirkan di Kota Cirebon.
“PSBM segera kita terapkan dalam waktu dekat. Mengingat konidisi penyebaran covid-19 di Kota Cirebon sudah sangat menghawatirkan,” bebernya kepada Radar, kemarin.
Sekda yang juga ketua harian Gugus Tugas Covid-19 menjelaskan, PSBM akan berlaku tidak hanya di zona merah, tapi seluruh wilayah Kota Cirebon hingga ke tingkat RW.
Tujuan PSBM, agar masyarakat tidak lagi mengabaikan protokol kesehatan. Bahkan peran Babinsa dan Babinkamtibmas sangat diperlukan dalam kegiatan sosialisasi. Tak hanya itu, pemkot juga membagikan masker bagi tiap kecamatan dan kelurahan dalam kegiatan sosialisasi dan razia masker yang diserahkan ke masing-masing kecamatan.
Karena PSBM hingga ke tingkat RW, lanjut Agus, maka pihaknya meminta dinas terkait untuk menghitung kembali anggaran untuk operasional di tingkat RW. Rencana, alokasinya untuk tiga bulan. Mulai September, Oktober sampai November 2020.
Senada, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, Dr Edy Sugiarto MKes menjelaskan, hasil evaluasi Gugus Tugas Covid-19 diputuskan untuk menerapkan PSBM Mikro. Ini penting untuk memutus mata rantai covid-19. Alasan tidak menerapkan PSBB seperti Jakarta, karena khawatir mengganggu roda ekonomi di Kota Cirebon. Oleh karena itu, diputuskan PSBM di tingkat RW.

0 Komentar