CIREBON – Tim penindakan pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 resmi dibentuk. Ditandai dengan launching Tim Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi didampingi Wakapolresta AKBP Arif Budiman, di depan Mapolresta Sumber, pada Rabu (23/9).
Kapolresta Kombes Pol M. Syahduddi, mengatakan, pembentukan tim penindak sebagai upaya untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cirebon. Tim nantinya akan bekerja sama dengan instansi terkait.
“Sebenarnya tim penindak ini sudah bekerja sejak beberapa waktu lalu untuk mendisiplinkan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Launching ini juga dalam rangka sosialisasi bahwa timnya sudah ada dan bergerak di masyarakat,” paparnya.
Tidak hanya Polresta Cirebon saja, tim penindak juga telah dibentuk di 27 polsek. Tim akan bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Cirebon, Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, dan lainnya, dalam menindak para pelanggar protokol kesehatan.
Kapolresta menegaskan, tim tersebut secara rutin akan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Nantinya, Tim Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 akan berpatroli.
“Tim ini akan berpatroli secara mobile mencari masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Jika ditemukan, maka akan disanksi. Ada kategorinya dari mulai ringan, sedang, dan berat,” tandasnya.
Pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan itu sesuai Inpres Nomor 06 Tahun 2020, Pergub Nomor 60 Tahun 2020, dan Perbup Nomor 53 Tahun 2020. Oleh karena itu, kapolresta mengimbau masyarakat Kabupaten Cirebon selalu menaati protokol kesehatan setiap saat.
“Di antaranya, mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, rajin mencuci tangan, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan. Protokol kesehatan ini harus dipatuhi demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cirebon,” katanya. (cep/rls)