MAJALENGKA – Penanganan Covid-19 di Majalengka akan diperluas. Personel gabungan yang terdiri dari kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka akan mengerahkan seluruh pasukannya dalam upaya penanganan antisipasi Covid-19.
Kali ini personel gabungan menyediakan fasilitas kendaraan bermotor, seperti sepeda motor dan mobil untuk Tim Penindak Protokol Kesehatan (Covid Hunter) di wilayah Kabupaten Majalengka.
“Kendaraan tersebut nantinya akan digunakan oleh petugas gabungan terdiri dari Polisi, TNI dan Satpol PP untuk berpatroli dan menindak pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sesuai aturan,” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso saat melaksanakan launching Covid Hunter di halaman Mapolres Majalengka, Rabu (23/9).
Kapolres menjelaskan penyediaan mobil pemburu pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 ini merupakan bagian dukungan Polres Majalengka dalam upaya ikut menekan angka penyebaran Covid-19. Bahkan menurut Kapolres, Mobil tersebut akan berkeliling atau berpatroli mencari dan menindak masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka.
“Untuk proses penegakan hukumnya sama, hanya kami membantu dengan kesiapan mobil penindakan agar mobilitas dan jangkauan patroli lebih luas,” tegas Kapolres.
Selanjutnya, petugas Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 06 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19.
AKBP Bismo menambahkan, operasi yustisi protokol kesehatan terutama soal penggunaan masker akan terus ditingkatkan. Namun apabila pada kegiatan operasi didapati warga yang melawan bahkan menyerang petugas, maka pihaknya akan melakukan tindakan hukum.
“Kali ini masih upaya penyadaran, sesuai Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19” tegasnya.
Selain imbauan terhadap pelanggar, tuturnya, juga akan dikenakan sanksi ringan, sedang dan berat. Namun bagi pelanggar yang masuk kategori berat akan terkena sanksi adminstrasi berupa denda sesuai Perbup itu.(bae)