Peroleh Asimilasi, Warga Binaan Bebas

Peroleh Asimilasi, Warga Binaan Bebas
BEBAS: Setiap narapidana yang keluar dari Rutan Kelas I Cirebon, tetap menerapkan protokol kesehatan,  Rabu (23/9). CECEP NACEPI /RADAR CIREBON
0 Komentar

 
CIREBON – Sebanyak 16 orang warga binaan Rutan Kelas 1 Cirebon tampak bahagia. Mereka bebas karena mendapatkan asimilasi, Rabu (23/9). Selama pandemi Covid-19, sebanyak 366 napi Rutan Kelas I Cirebon menjalani asimilasi di rumah.
Asimilasi yang dimaksud, sesuai dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020, karena adanya pandemi Covid-19. Asimilasi adalah proses pembinaan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dalam kehidupan masyarakat. Sebagai pengawas dan pembinanya, adalah Balai Permasyarakatan.
“Jadi dengan asimilasi di rumah, warga binaan cukup menjalani setengah masa pidana,” kata Kasi Pelayanan Tahanan, Ahmad Fauzi.
Dikatakan, narapidana yang bebas di rumah, nanti proses integrasi dan pelaksanaannya dilaksanakan oleh Balai Permasyarakatan. Narapidana yang sudah bebas asimilasi di rumah, bukanlah bebas murni. Melainkan, dalam tahanan pengawasan oleh pihak Balai Permasyarakatan.
“Asimilasi ini, untuk pengawasan dan pembimbingnya dari Balai Permasyarakatan. Di Rutan Kelas I Cirebon, kami sudah membebaskan asimilasi  sekitar 366 warga binaan. Mereka ada yang cuti bersyarat sebanyak 193 orang dan pembebasan bersyarat sebanyak 57 orang . Sisanya, 116 warga binaan asimilasi di rumah,” paparnya.
Ahmad Fauzi mengaku, Rutan Kelas  I Cirebon mempunyai kapasitas penghuni sekitar 200 orang. Namun, saat ini ada 505 wargabinaan yang artinya melebihi kapasitas. Artinya, dengan adanya program Asimilsi, sesuai dengan Permenkumham membantu menungurangi kapasitas hunian.
“Dengan adanya asimilasi di rumah ini, kami juga membantu mengurangi overkrodit di lapas dan rutan,” katanya.
Dari ratusan warga binaan yang ada di Rutan Kelas I Cirebon ada berbagai kasus. Namun, yang paling mendominasi adalah pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Sedangkan kasus lainnnya adalah obat-obatan terlarang, sediaan farmasi tanpa izin edar. Ketiga terbanyak adalah para pelaku kekerasan terhadap perempuan dan pencabulan.  (cep)
  
 

0 Komentar