Polisi Gerebek Rumah Kontrakan

Polisi Gerebek Rumah Kontrakan
PESAKITAN: A (47) diciduk di rumah kontrakan karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu. FOTO: ISTIMEWA
0 Komentar

 
 
LEMAHWUNGKUK – Pria berinisial A (47) kaget dan tak bisa berkutik. Polisi berbaju preman menggerebeknya di rumah kontrakan yang berlokasi di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (22/9) sekitar pukul 10.00 WIB. A diciduk karena terbukti menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda melalui Kasubag Humas Iptu Ngatidja mengatakan, pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu itu bermula dari adanya informasi masyarakat.  A yang sudah menjadi target operasi (TO) polisi pergerakannya terus diawasi. Setelah dipastikan membawa barang haram, polisi dengan cepat menyergapnya.
“Tersangka sempat kaget dan kebingungan saat polisi menggerebek ke kamar kontrakannya. Tersanhgka kita amankan tanpa perlawanan,” terang Ngatidja.
Tersangka dan rumah kontrakannya digeledah. Dari hasil penggeledahan itu, polisi mengamankan empat paket narkotika jenis sabu dalam bungkus kertas putih dilakban bening dengan berat bruto 2,27 gram. Satu buah handphone merek Samsung warna hitam yang diduga sebagai sarana transaksi, dan satu tempat bedak warna biru.
Polisi pun berusaha mengembangkan dari mana asal barang haram yang dimiliki oleh tersangka. Namun, tersangka sendiri tidak mengetahui identitasnya lantaran setiap membeli, tidak pernah secara langsung. Melainkan dengan sistem tempel. “Untuk pengembangan dari mana barang tersebut, masih kita selidiki,” katanya.
Tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Ciko untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat dari perbuatannya, tersangka kini mendekam di balik jeruji dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cep)

0 Komentar