CIREBON – Meskipun sempat menjadi perdebatan karena status lahan yang tak jelas dari sisi kewenangan, skema pembagian dana kerohiman bagi Warga Terdampak Proyek (WTP) penataan kumuh skala kawasan di sepanjang pesisir Panjunan sudah ditetapkan.
Pemerintah Kota Cirebon urung menggunakan skema bantuan sosial. Tim terpadu menyepakati sebuah skema yang didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) 71/2012.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi mengatakan, setelah menyepakati skema yang diterapkan, sampai saat ini tim masih menunggu penyusunan tahapan yang harus ditempuh. Prosesnya dilakukan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) sebagai SKPD yang menjadi leading sector Program Kotaku.
“Sampai sekarang kami belum menerima tahapan yang disampaikan oleh DPRKP. Mudah-mudahan minggu depan tahapan selesai, dan kita bisa review dulu,” kata Agus, kepada Radar Cirebon, Jumat (25/9).
Pihaknya menerangkan, laporan terakhir DPRKP sedang menyusun tahapan yang diawali oleh berita acara, dan sudah dikirim ke ketua tim terpadu untuk di-review.
Apabila tahapan selesai, DPRKP bisa mulai mengeksekusi pembagian dana kerohiman sesuai dengan nilai hasil penghitungan tim appraisal. Dari hasil penghitungan, kerohiman mencapai Rp1,8 miliar. Namun, jumlahnya kemungkinan disesuaikan dengan anggaran yang ada yakni Rp1,4 miliar. Sehingga jumlah bangunan yang ditertibkan dikurangi.
Tim juga menambahkan anggaran untuk biaya pembongkaran, pembersihan dan pengamanan lahan, karena lahan harus clear and clean hingga 2021 proyek mulai dilaksanakan.
Sementara untuk target persiapan lahan sendiri, tim menetapkan waktu maksimal hingga bulan Desember. Lahan sepanjang bantaran Sungai Sukalila yang menjadi titik lokus.
Sebelumnya, Anggota DPRD Fraksi PDIP, Edi Suripno MSi meminta pemerintah kota segera merumuskan solusi yang konkret. Mengingat agenda ini berkejaran dengan waktu.
Pihaknya berharap penataan Panjunan bisa segera diselesaikan kompensasinya. Baik menggunakan bantuan sosial (banso) maupun kerohiman.
Kendati demikian, dia mengapresiasi pemkot, walaupun status tanah milik negara tapi pemkot bersikap bijaksana dengan memberikan kompensasi kepada warga pemilik bangunan. (abd)