Kota dan Kabupaten Cirebon Zona Merah

zona-merah-jawa-barat
Sebaran kasus terkonfirmasi positif di Jawa Barat.
0 Komentar

CIREBON – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengumumkan lima daerah zona merah (risiko penularan tinggi) pada pekan ini. Lima daerah itu adalah Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon.
Kadinkes Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni SKM MKes mengakui, hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pemprov Jawa Barat bahwa Kabupaten Cirebon masuk zona merah.
“Kita saat ini ada di level kedaruratan merah. Ini hasil evaluasi karena terjadi peningkatan dan penambahan kasus yang cukup signifikan di Kabupaten Cirebon,” ujar Hj Eni.
Menurutnya, kondisi tersebut harus dijadikan warning dan peringatan agar semua pihak bersatu melakukan upaya penanggulangan Covid-19. Ia menjelaskan, kesadaran masyarakat dan pihak-pihak lainnya terkait penerapan protokol kesehatan, harus terus digalakan agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan.
“Ini tentu berkaitan dengan tingkat kesadaraan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan. Harus ditingkatkan lagi agar kita bisa menekan angka kasus yang terjadi,” imbuhnya.
Ditambahkannya, Pemkab Cirebon saat ini terus melakukan tracing dan penelusuran kontak erat dari kasus-kasus terkonfirmasi yang ditemukan sebelumnya. Diakuinya, banyak kasus yang muncul di Kabupaten Cirebon dominan ditemukan dari penelusuran kontak erat.
“Kebanyakan ditemukan dari hasil penelusuran kontak erat. Dari kontak erat ini ada 448 kasus totalnya,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Cirebon, Drs H Imron secara resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon. Hal tersebut dilakukan menyusul penyesuaian struktur organisasi penanggulangan Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah pusat, sehingga harus dilakukan juga di daerah.
Bubarnya Gugus Tugas tersebut, tidak sampai membuat kekosongan. Pasalnya, begitu dibubarkan, Imron kemudian langsung mengukuhkan Satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon sebagai pengganti dari Gugus Tugas.
Satgas tersebut, menurut Imron, nantinya punya dua tugas utama yakni penanganan dan penanggulangan kesehatan. Kemudian, pemulihan ekonomi. Dua fungsi utama tersebut, hampir sama dengan Satgas Covid-19 yang ada di pemerintah pusat.
“Fungsi utamanya itu, untuk penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi. Hampir sama seperti di pusat. Yang Gugus Tugasnya dibubarkan, diganti dengan ini. Sekarang sudah resmi dan ada perbupnya,” ujar dia.

0 Komentar