MAJALENGKA-Operasi yustisi protokol kesehatan terus dilakukan di berbagai lokassi dan waktu. Tidak hanya pagi hari, operasi juga dilakukan hingga malam hari. Hasilnya, dalam satu hari, puluhan warga kedapatan melanggar protokol. Dalam operasi yang dilakukan di Taman Dirgantara, Minggu (27/9) sore, diketahui jika 23 orang terjaring operasi tesebut.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Wakapolres Kompol Sumari mengatakan, dari 23 orang itu, 5 orang mendapat sanksi push up, 3 orang membaca Pancasila, 4 orang menyanyikan lagu Indonesia Raya, 6 orang mendapat teguran lisan dan sisanya membersihkan lingkungan.
“Kepada pengendara atau masyarakat tidak mengenakan masker, dan kami juga perintahkan untuk putar balik untuk mengambil atau membeli masker,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, penindakan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 74 Tahun 2020 tentang Tahun 2020 mengenai Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Majalengka.
”Dalam kegiatan ini kita memberikan teguran secara tertulis berupa mengisi SKDA – PSBB/AKB bagi pelanggar peraturan bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker,” jelas Sumari.(bae)