Siap-siap Pemberlakuan Jam Malam

covid-19-kota-cirebon
Wakil Walikota Cirebon, Dra Hj Eti Herawati mengunjungi pasien covid-19 yang melakukan isolasi mandiri.
0 Komentar

CIREBON – Lonjakan kasus positif corona, membuat Pemkot Cirebon mengambil ancang-ancang. Untuk meminimalisir penularan, pemberlakuan jam malam bakal diterapkan. Keputusannya, tinggal menunggu walikota.
Wakil Walikota Cirebon Dra Hj Eti Herawati mengungkapkan, dirinya belum disodori draf surat edaran pemberlakuan pembatasan jam malam tersebut, dari instansi yang menyusunnya. Melalui Sekretaris Daerah (Sekda), untuk diparaf sebelum nantinya ditandatangani walikota.
“Memang ada rencana ke situ. Tapi ketentuan rincinya saya belum lihat seperti apa. Yang jelas, pembatasan-pembatasan ini dibuat dalam rangka terus menekan angka penularan virus corona di Kota Cirebon,” kata Eti kepada wartawan, kemarin (29/9).
Senada, Sekretaris Daerah Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi mengaku, jika rencana pembatasan jam malam di Kota Cirebon, masih dalam kajian dan pertimbangan oleh walikota. Sebelumnya, rencana pemberlakuan jam malam ini akan mulai efektif per 1 Oktober berlangsung selama sebulan hingga 31 Oktober 2020.
Dia menjelaskan, jika kebijakan ini diberlakukan, pembatasan jam malam akan berlaku menyeluruh. Tidak hanya terhadap pembatasan operasional sektor usaha, tapi kepada seluruh aktivitas masyarakat di tingkat lingkungan RT dan RW, tidak boleh ada aktivitas melebihi pukul 21.00 WIB, kecuali kegiatan siskamling.
Untuk pembatasan jam operasional tempat usaha, juga berlaku menyeluruh terhadap sektor usaha dan perekonomian. Kecuali untuk fasilitas pelayanan kesehatan, farmasi, SPBU, akomodasi/hotel.
“Untuk pembatasan operasional sektor usaha dilakukan lebih cepat pada jam 20.00. Memberi kesempatan kepada pengelola tempat usaha menunggu pegawainya pulang, menutup dan merapikan lapak dagangannya,” tuturnya.
Jika jadi diberlakukan, pada praktiknya nanti, Satgas Covid-19 Kota Cirebon bersama kepolisian dan TNI juga akan melakukan pengawasan rutin, berupa penyekatan atau patroli keliling di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat berkerumunnya warga. Hal ini juga berlaku seperti yang saat ini telah diterapkan pada pengawasan aktivitas muludan.
“Penindakannya, ketika ada kumpulan dibubarkan. Kalau memang kemudian dianggap berpotensi menjadi penyebaran virus, bisa ditindak secara pidana. Seperti di daerah lain sudah diterapkan. Misalnya di Tegal kemarin,” tegasnya.
Menurutnya, dengan kondisi penambahan kasus virus corona dan rasio angka reproduksinya, sebetulnya secara teori di Kota Cirebon mestinya kembali memberlakukan PSBB. Tapi, kata Gusmul, Walikota punya pertimbangan lain, serta kajian yang didapat ketika mengecek langsung kondisi penerapan protokol kesehatan di lapangan.

0 Komentar