Di tengah kondisi pandemi kegiatan perpustakaan juga melakukan perbaikan buku yang rusak. Pihaknya pun berharap kondisi ini cepat usai agar pelayanan bisa berjalan seperti sediakala.
Terkait dengan kebijakan buku yang tidak dapat dikembalikan karena layanan perpustakaan yang tutup, dispusi tidak menjatuhkan denda. Buku bisa dikembalikan saat layanan kembali dibuka normal. (*)