KUNINGAN – Warga Jalan Cigarukgak, Blok Pasawahan, Desa/Kecamatan Ciawigebang, dikejutkan dengan penggerebekan sebuah ruko oleh anggota polisi berpakaian preman kemarin (30/9). Usut punya usut, penggerebekan ruko tersebut disinyalir terkait kasus peredaran uang palsu di salah satu perumahan di Kota Cimahi belum lama ini.
Kapolsek Ciawigebang AKP Yayat Hidayat membenarkan penggerebekan ruko tersebut. Dijelaskan Yayat, penggerebekan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus peredaran uang palsu yang tengah ditangani tim penyidik dari Unit Jatanras Polres Cimahi.
“Benar ada penggerebekan ruko di Ciawigebang pada Rabu (30/9) siang, yang terindikasi menjadi tempat pencetakan uang palsu. Penggerebekan ini hasil pengembangan kasus yang sedang ditangani Polres Cimahi atas penangkapan salah satu pengedar uang palsu beberapa hari sebelumnya. Kami dari Polsek Ciawigebang hanya mem-back up,” ungkap AKP Yayat Hidayat kepada Radar, kemarin.
Yayat mengungkapkan, penggerebekan ruko tersebut sebenarnya terjadi dua kali. Yang pertama Selasa (29/9) sore dan kedua pada Rabu (30/9) siang dengan total tersangka yang diamankan sebanyak delapan orang.
“Selain menangkap delapan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin cetak dan beberapa tumpun kertas yang diduga sebagai bahan pembuatan uang palsu,” ungkap Yayat.
Terkait kronologi pengungkapan kasus tersebut, Yayat mengatakan, bermula dari penangkapan salah seorang pengedar uang palsu di Perumahan Bumi Parahiyangan, Kota Cimahi, beberapa waktu lalu. Dari penangkapan tersebut kemudian berlanjut penangkapan satu rekan pengedar lain di salah satu Rest Area Tol Padaleunyi.
“Dari penangkapan tersebut petugas mendapatkan barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nominal Rp82.000. Dari penangkapan kedua tersebut mengarah kepada seseorang di daerah Brebes, Jateng, yang langsung ditindaklanjuti pengejaran ke lokasi yang ditunjuk pelaku. Namun hasilnya nihil, namun dari hasil interogasi dua pelaku ternyata mengarah kepada seseorang warga Cihaur, Kecamatan Ciawigebang, berinisial SO,” ungkap Yayat.
Dari informasi tersebut, tim Jatanras Polres Cimahi berkoordinasi dengan Polsek Ciawigebang untuk mencari keberadaan seseorang berinisial SO tersebut yang ternyata sedang menempati sebuah ruko di Jalan Cigarugkak. Polisi pun langsung melakukan penggerebekan yang ternyata menghasilkan temuan satu unit alat cetak dan tumpukan kertas yang disinyalir sebagai bahan untuk pembuatan uang palsu.