Mantan Direktur PD SMU Jadi Tersangka

Mantan Direktur PD SMU Jadi Tersangka
KORUPSI: Kejaksaan Negeri Majalengka membeberkan penetapan tersangka kasus korupsi PD SMU. ANWAR BAEHAQI/RADAR MAJALENGKA
0 Komentar

MAJALENGKA-Kejaksaan Negeri Majalengka menetapkan mantan direktur PD SMU, JN (62) sebagai tersangka kasus korupsi Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PD SMU).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka H Dede Sutisna melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Guntoro Janjang Saptodi mengatakan dari penyelidikan tersangka telah mengeluarkan uang berdasarkan kewenangan yang bersangkutan selaku direktur PD SMU untuk sejumlah peminjam.
Kemudian pada saat pelaksanaan usaha agribisnis, PD SMU bekerja sama dengan perum bulog untuk mengucurkan sejumlah dana. Namun ada beberapa dana yang masuk ke rekening pribadi salah satu perangkat di PD SMU.
“Dua bidang di PD SMU yang melakukan penyimpangan. Pertama bidang perdagangan umum dan jasa kedua, agrobisnis berupa penjualan gabah dan benih. Berdasarkan hal tersebut terjadi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp2 miliar. ”ungkapnya.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa sangkaan kepada tersangka atas kasus ini yang pertama adalah pasal 2 junto pasal 18 ayat 1 ayat 2 ayat 3 UU Nomor  31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah pada UUD nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider pasal 3 dengan undangan-undang yang sama dan pasal 9 dengan undang-undang yang sama.
“Kenapa pasal 9 karena disitu ada kuitansi yang tidak benar atau ada pemalsuannya. Kalau untuk ancamannya di dalam pasal 2 itu minimal 4 tahun, pasal 3 itu minimal 1 tahun, dan pasal 9 itu minimal 1 tahun,” jelasnya.
Dirinya menyampaikan dalam kasus ini ada pengembalian uang, sudah disita dan sudah di titipkan di RPL bank mandiri dengan jumlah kurang lebih mencapai Rp80.700.000 . “Itu penyelamatan kami saat melakukan penyidikan,” ujarnya.
Selain itu pihak kejaksaan juga telah memeriksa 22 orang saksi, dan mengumpulkan barang bukti berupa surat-surat, buku piutang dan lain-lain sebagainya.  “Namun demikian untuk meyakinkan penyidik, kita akan lakukan permintaan penghitungan kerugian negara kepada  auditor, entah dari BPK, BPKP atau inspektorat yang mempunyai kewenangan,” tambahnya. (bae)

0 Komentar