CIREBON – Kinerja Unit Reskrim Polsek Lemahwungkuk patut diacungi jempol. Hanya dalam waktu satu hari, pelaku percobaan pemerkosaan berhasil dibekuk, Senin (28/9). Pelaku yang diamankan berinisial IA (21) warga Kelurahan Kesepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
“Benar mas, Polsek Lemahwungkuk mengamankan tersangka berinisial IA, Senin (28/9) di Subang. Tersangka dijerat pasal 285 jo 53 dan pasal 351 ayat 2 KUHpidana,” jelas Kapolsek Lemahwungkuk Iptu Muhyidin yang disampaikan oleh Kasubag Humas Iptu Ngatidja.
Berdasarkan informasi, korban dari percobaan pemerkosaan itu berinisial ID (46). Peristiwa itu, terjadi pada Minggu dini hari (27/9) sekitar pukul 04.30 WIB. Ketika itu, perempuan asal Lemahwungkuk, Kota Cirebon tersebut sedang tidur di kosannya yang bersebelahan dengan kamar tersangka.
Rupanya, nafsu birahi tersangka sedang memuncak. Sehingga, nekat masuk ke kamar korban melalui plafon atas dalam keadaan tidak menggunakan celana sambil membawa pisau. Setelah berhasil masuk kamar korban, tersangka langsung membekap korban dan menodongkan pisaunya.
Pelaku menyuruh korban untuk membuka celana, dengan harapan bisa melayani nafsu bejatnya. Sayang, tujuan tersangka malah gagal. Korban memberontak, melakukan perlawanan. Terpaksa, tersangka melakukan penganiayaan pada korban dengan menyayatkan pisau ke leher.
Khawatir korban teriak minta tolong, tersangka kabur melalui pintu depan. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di leher sebelah kiri sepanjang 5 cm dan dalam 2 cm. Setelah kejadian itu, korban mendatangi Mako Polsek Lemahwungkuk melaporkan kejadian yang baru dialaminya, agar pelaku diamankan.
Mendapatkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Apalagi identitas tersangka yang sudah diketahui, sehingga tidak sulit mencari persembunyian tersangka. Polisi langsung memburu tersangka di berbagai tempat nongkrongnya. Hanya beberapa jam pencarian, polisi mengetahui tersangka yang berada di Subang.
Polisi langsung bergerak ke Subang. Benar saja, tersangka berada di Subang. Saat ketemu dengan polisi, tersangka berusaha melarikan diri. Sehingga, terpaksa polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki pelaku menggunakan timah panas.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Polsek Lemahwungkuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka dan barang bukti berupa satu bila pisau dapur milik tersangka dan satu baju korban diamankan Polsek Lemahwungkuk, guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek yang didampingi Kasubag Humas Iptu Ngatidja. (cep)