“PTSL memiliki manfaat bagi pemerintah dan masyarakat. Manfaat PTSL bagi pemerintah adalah untuk perencanaan tata ruang wilayah berbasis bidang tanah. Sedangkan, bagi masyarakat adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah agar terhindar dari konflik kepemilikan lahan, serta dapat juga dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi produktif, menopang pengutan permodalan usaha masyarakat dan menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Sedangkan manfaat bagi dunia usaha adalah sebagai salah satu kemudahan memperoleh akses informasi dan percepatan perizinan,” tutupnya. (ags)