Pembahasan Raperda Cagar Budaya Dihentikan

okri- paripurna-dprd
Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH saat mengajukan raperda untuk dibahas DPRD, Kamis (1/10). Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

Ketiga, raperda tentang perubahan ketiga atas Perda 12/2012 tentang penambahan penyertaan modal kepada PDAM. Sebagaimana diketahui bersama, bahwa dalam mendukung program investasi, optimalisasi dan pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM).
“Raperda itu bagian dari program peningkatan kualitas dan cakupan layanan sistem penyediaan air minum,” tuturnya.
Sementara itu, raperda keempat adalah Raperda Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Kotamadya Daerah tingkat II Cirebon menjadi Perusahaan Perseroan Kota Cirebon. “Perda tersebut diamanatkan untuk penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon” imbuhnya. (azs)

0 Komentar