“Kami simpulkan bahwa pelantikan ini cacat hukum, karena tidak sah dan tidak sesuai dengan mekanisme aturan perda dan perbup. Dan saya menduga, kalau camat itu ada intervensi dan intimidasi dari sekelompok orang yang punya kepentingan, sehingga dia lupa aturan perda dan perbupnya. Tidak ada berita hasil angket dan saksi-saksi, dan kesannya memaksakan, akhirnya pak camat lupa aturan dan mekanisme aturan penunjukan Pj,” ketus Kuswara.
“Bagi kami sebagai masyarakat, siapapun Pj-nya, asal melalui prosedur dan mekanisme yang benar dalam pelaksanaan penujukan Pj dan sesuai dengan aturan perda dan perbup-nya, maka kami akan menerima,” tandas Kuswara. (muh)