Buruh Ancam Mogok Nasional

0 Komentar

Tolak Pengesahan RUU Cita Kerja
SUMBER – Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja tinggal selangkah lagi. Semua isinya telah disepakati DPR RI. Kondisi itu membuat gejolak di kalangan buruh secara nasional. Salah satunya Kabupaten Cirebon.
Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya, Moh Machbub menjelaskan, setidaknya 32 federasi dan konfederasi di Indonesia memutuskan akan melaksanakan aksi unjuk rasa serentak secara nasional. Yaitu, menolak pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Para buruh pun mengancam melakukan aksi mogok kerja secara masal pada 6 sampai 8 Oktober mendatang.
Menurutnya, mogok nasional dilakukan sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Nomor 21 Tahun 2000, khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.
“Selain itu, dasar hukum mogok nasional adalah UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik,” tegas Machbub.
Ia mengungkapkan, ada tujuh isi yang telah disepakati pemerintah bersama DPR yang ditolak oleh buruh. Pertama adalah upah minimum kota/kabupaten (UMK) bersyarat dan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK) dihapus. Buruh menolak keras kesepakatan ini.
“UMK  tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada. Karena, UMK tiap kabupaten/kota berbeda nilainya. Jadi, tidak benar kalau UMK di Indonesia lebih mahal dari negara ASEAN lainnya,” paparnya.
Sebab, kata Machbub, ketika diambil rata-rata nilai UMK secara nasional, justru UMK di Indonesia jauh lebih kecil dari upah minimum di Vietnam. Tentunya, ini tidak adil! Contoh lainnya, sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai UMK-nya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk.
“Karena itu, UMSK harus tetap ada. Tetapi jalan tengahnya, penetapan nilai kenaikan dan jenis industri yang mendapatkan UMSK dilakukan di tingkat nasional untuk beberapa daerah dan jenis industri tertentu saja. Jadi, UMSK tidak lagi diputuskan di tingkat daerah dan tidak semua industri mendapatkan UMSK, agar ada fairnes,” paparnya.

0 Komentar