KUNINGAN – Pengaduan terhadap Ketua DPRD Nuzul Rachdy telah masuk di Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan. Kini, BK siap memproses hingga tuntas persoalan dugaan pelanggaran kode etik itu.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua BK DPRD Kuningan dr H Toto Taufikurohman Kosim saat menggelar konferensi pers di ruang tunggu VIP DPRD Kuningan, Selasa (6/10). Dia didampingi Wakil Ketua H Purnama, Sekretaris H Uba Subari Ak, serta dua anggota, yakni H Badriyanto SSos dan Etik Widiati.
Dalam kesempatan itu, dr Toto menyampaikan mekanisme tata beracara BK DPRD Kuningan. BK DPRD memiliki tugas untuk melakukan penyelidikan dan verifikasi berdasarkan adanya aduan dari masyarakat secara resmi, baik tertulis maupun lisan disertai alat bukti, terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan.
“Ada tahapan atau prosedur dalam pelaksanaan tugas BK, terutama dalam menangani kasus-kasus seperti ini. Adapun tahapan-tahapan yang akan dilakukan, di antaranya mulai dari adanya surat pengaduan. Kita sudah mendapatkan satu surat pengaduan dari LBH NU Kuningan. Kita juga mendapatkan surat untuk audiensi dengan kop surat dari FPI, tetapi menyatakan aliansi APIK yang akan beraudiensi besok (hari ini, red) jam 9, dan minta diterima oleh BK DPRD Kabupaten Kuningan,” kata dr Toto yang juga Ketua Fraksi PPP.
Sesuai prosedur, lanjut dr Toto, surat aduan tersebut masuk ke Sekretariat BK untuk diverifikasi selama 7 hari bersama pimpinan DPRD. Setelah 7 hari itu, pimpinan akan memberikan rekomendasi atau instruksi kepada BK untuk melakukan kegiatan mengenai kasus yang diadukan.
“Jika pimpinan tidak merekomendasi pun, 7 hari itu hak BK untuk langsung menangani. Insya Allah kita sudah berkomitmen di BK, karena BK ini ditetapkan di sidang paripurna, dan bukan abal-abal BK, insya Allah. Kita berkomitmen setiap kasus akan kita selesaikan. Seperti kasus yang cukup menghebohkan dan mendunia ini (pernyataan limbah yang dilontarkan Ketua DPRD Nuzul Rachdi, red).” ujarnya.
Setelah 7 hari tersebut, kata dr Toto, BK akan menunggu laporan-laporan berikutnya, untuk kemudian segera diproses sesuai dengan tahapan yang ada. BK akan bekerja dan melihat dari surat-surat yang sudah masuk, untuk kemudian setelah diverifikasi, akan memanggil kedua belah pihak, baik pengadu maupun teradu.