SUMBER – MUI Kabupaten Cirebon dan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon membahas pembukaan peti jenazah pasien Covid-19 oleh warga di Desa Astana, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon yang terjadi beberapa hari yang lalu.
Pembahasan itu berlangsung di Sekretariat MUI Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (6/10). Sejumlah pengurus MUI Kabupaten Cirebon tampak hadir,dan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon diwakili anggota Divisi Pelacakan.
Ketua Bidang Hukum dan Perundang-Undangan MUI Kabupaten Cirebon, KH Muchlisin Muzarie, mengatakan, hasil pembahasan itu yakni belum tersampaikannya tata cara pemulasaraan jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 kepada masyarakat luas. Padahal, pemulasaraan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang dilakukan tim medis sudah sesuai syariat dan berdasarkan fatwa MUI. “Pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 berbeda, tidak seperti jenazah biasanya,” kata Muchlisin Muzarie saat ditemui usai kegiatan.
Karenanya, peti jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 tidak boleh dibuka dan harus langsung dikuburkan. Ia mengatakan, berdasarkan fatwa MUI pusat pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal dunia dianggap syahid. “Poin penting dari peristiwa kemarin adalah kurangnya sosialisasi mengenai pemulasaraan pasien Covid-19 kepada masyarakat,” ujar Muchlisin Muzarie.
Sementara itu, Sekretaris MUI Kabupaten Cirebon, KH Ja’far Musaddad, mengatakan, sosialisasi itu akan melibatkan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon. Tim satgas akan menjelaskan prosesi pemulasaraan pasien Covid-19 yang meninggal dunia dari sisi medis.
“Kami akan mengupas sisi syariatnya, sehingga semuanya dipahami masyarakat luas,” ujar Ja’far Musaddad.
Ia mengatakan, MUI tingkat kecamatan dan desa juga akan meneruskan sosialisasi itu kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing. Pasalnya, insiden dibukanya peti jenazah pasien Covid-19 di Desa Astana, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (4/10) berangkat dari ketidaktahuan masyarakat. Karenanya, sosialisasi itu bertujuan memberi pemahaman bahwa pemulasaraan pasien Covid-19 tidak seperti jenazah biasanya.
“Ini penting diluruskan agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari,” kata Ja’far Musaddad.
Rencananya, sosualisasi itu dilaksanakan pada Kamis (9/10) dan mengundang MUI tingkat kecamatan dan desa se-Kabupaten Cirebon.