Dia beranggapan, terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 merupakan tonggak sejarah yang menjadi titik awal kebangkitan desa. Sebab sebagian besar wilayah Indonesia adalah desa. “Dengan demikian, maka kebijakan pemerintah Indonesia untuk memperkuat desa adalah kebijakan yang sangat tepat. Karena kuatnya desa akan menjadi penunjang utama bagi terciptanya ketahanan nasional,” ungkapnya.
Dalam menyikapi pemberlakukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tetang Desa, pihaknya konsisten untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan. Sejak tahun 2015, Pemkab Kuningan telah konsisten mengalokasikan Dana Desa sebesar 10 persen dari Dana Perimbangan, setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. (ags)