Kuwu Slendra Tersangka Korupsi DD

Kuwu Slendra Tersangka Korupsi DD
TERSANGKA KORUPSI: Kuwu nonaktif Desa Slendra, Kecamatan Gegesik, HS  resmi menjadi tersangka korupsi Dana Desa (DD) tahun 2016-2017. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan. FOTO: CECEP NACEPI/RADAR CIREBON
0 Komentar

 SUMBER – Berbulan-bulan penyelidikan, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Cirebon akhirnya menetapkan Kuwu nonaktif Desa Slendra, Kecamatan Gegesik sebagai tersangka korupsi Dana Desa (DD) tahun 2016-2017. Bahkan, berkas perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kuwu HS yang masa jabatannya baru akan habis tahun 2021 itu sudah dinyatakan lengkap.
“Tersangka sebagai Kepala Desa (kuwu) diduga menyelewengkan dana desa. Ada yang tidak terlaksana. Tapi, anggarannya terserap habis. Bekasnya sudah dinyatakan P21 dan dalam waktu dekat ini, tersangka dan barang buktinya segera dilimpahkan ke kejaksaan,” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi dalam konferensi pers di Mako Polresta Cirebon, Rabu (7/10).
Kapolresta menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi (LP) tanggal 2 Desember 2019. Dalam laporan itu, ditudingkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan Kuwu Desa Slendra. Yakni, menyelewengkan program kegiatan pembangunan fisik yang anggarannya bersumber dari DD tahun anggaran 2016-2017.
Dalam program kegiatan tersebut, seluruh anggarannya terserap habis. Namun pembangunannya ada yang tidak terealisasi. “Seharusnya kalau ada dana lebih kan masuk silpa. Tapi ini tidak. Ada pembangunan yang tidak terlaksana. Tapi, anggarannya terserap habis.  Saat dilakukan audit oleh tim inspektorat, negara mengalami kerugian sebesar Rp128 juta lebih,” ujarnya.
Lanjut kapolresta, atas dasar itulah, unit Tipikor Polresta Cirebon kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa uang hasil korupsi yang dilakukan kuwu sebesar Rp67.680.000.
“Perbuatan tersebut dilakukan tersangka saat masih menjabat sebagai kuwu. Saat proses penyelidikan dan penyidikan tersangka masih bertugas. Uang hasil korupsinya itu, untuk kepentingan pribadi. Sekarang sudah dinonaktifkan karena sudah menjadi tersangka,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 junto pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kapolres mengaku, pengungkapan kasus tindak pidana korupsi tersebut yang pertama selama menjabat Kapolresta Cirebon. Kuwu Desa Slendra merupakan kasus korupsi baru yang ditanganinya dan sudah sampai P21. Namun, masih ada lima kasus tindak pidana korupsi lainnya dalam investigasi pihaknya.

0 Komentar