Sedangkan untuk hambatan sarana prasarana, lanjutnya, dengan meningkatkan kondisi gedung kantor yang memadai. Hal ini dapat dilihat dari aspek fisik dan kebutuhan tempat kerja yang layak dan ideal. Seperti, adanya ruang administrasi, ruang simpan barang bukti hasil penertiban, ruang khusus pengaduan serta lahan parkir yang luas.
“Kalau sarana prasarana lengkap sesuai kebutuhan, hal ini mendukung optimalisasi kinerja anggota Satpol PP. Khususnya dalam upaya penegakan perda dan perwali,” tukasnya.
Untuk solusi lainnya dari hambatan yang ada, ucap Dadang Rusyanto, dengan meningkatkan koordinasi dan sinergitas bersama stakeholder terkait tugas pokok fungsi Satpol PP, dalam penegakan Perda Perwali.
Maupun, upaya penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat. Langkahnya, dengan membentuk Forum Gakda ditingkat kelurahan, kecamatan dan kota. (ysf)